Selama berada di panti, kebutuhan bayi ditanggung bersama-sama Pemerintah Daerah (Pemda).
Bila dalam waktu tiga bulan, orang tua bayi tidak juga temukan, maka bisa diadopsi. Bagi yang mau mengadopsi, ada syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Duet Tina Nur Alam-LM Salmar Dinilai Tepat Pimpin Sulawesi Tenggara
"Ketika syaratnya dipenuhi, kita usulkan di Pengadilan untuk mendapatkan hak asuh anak," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim, Akp Arsangka menerangkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap orang tua yang membuang bayi tersebut. Selama di panti, bayi tersebut masih dalam pemantauan.
