Biaya bulanan santriwati yang menjadi tanggung jawab orang tua murid adalah Rp 300 ribu. Namun, pihak pondok menambah biaya sebesar Rp 200 ribu di luar dari biaya bulanan yang menjadi tanggung jawab orang tua santri. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan orang tua ataupun wali santri sebesar Rp 500 ribu per orang.
Pihak ponpes yang diwakili oleh Kepala Badan Usaha, Jumardin menuturkan, jika penambahan biaya tersebut merupakan biaya sanksi yang diberikan karena santriwati keluar sebelum memegang surat keterangan pindah sekolah.
Selain itu, orang tua santri juga mempertanyakan pembayaran biaya bulanan pada Maret sedangkan anaknya sudah berhenti sejak awal Maret dan tidak tinggal di asrama.
Sejumlah orang tua ikut mempertanyakan terkait biaya bulanan yang telah dibayar lebih dulu. Namun pihak ponpes mengaku akan mengembalikan biaya itu jika orang tua memegang bukti pelunasan biaya bulanan.
Pertemuan orang tua santriwati juga dihadiri oleh anggota Bhabinkamtibmas, Priyo P dan seorang anggota Brimob, Usman. Mereka datang menjadi penegah dan memediasi pertemuan itu.
