"Dengan kata lain, orang tua yang mempunyai buku rekening ini tidak tahu kalau anak mereka merupakan penerima bantuan PIP," lanjutnya.
Baca Juga: Pemkab Muna dan Bank Sultra Kompak Terapkan KKPD, Dorong Transparansi Keuangan Daerah
Menurut Ariani, pada tahun 2023 telah disalurkan dana bantuan PIP bernilai Rp 150.000 oleh pihak sekolah kepada sejumlah siswa.
Namun, uang tersebut kemudian dikembalikan ke pihak sekolah dengan dalih untuk biaya seragam. Pihak sekolah juga tidak menyebutkan daftar nama para siswa penerima bantuan PIP.
Ariani mengatakan, bila ada kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, maka pihak sekolah wajib memberi tahukan data nama para penerima bantuan PIP kepada orang tua atau wali murid.
