“Pihak sekolah juga seharusnya lebih terbuka terhadap keputusan dan persetujuan dari para orang tua murid apabila ada nama lain yang ingin diusulkan oleh pihak sekolah sebagai penerima PIP, di luar dari daftar tersebut,” tegas Ariani.
Ariani juga mengungkapkan, tidak semua siswa penerima bantuan PIP menerima uang secara rutin setiap tahunnya.
Ia mencontohkan, salah satu siswa yang menerima bantuan PIP hanya satu kali pada tahun 2023 nominal Rp 150.000, sementara siswa bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan PIP berturut-turut.
Bila para siswa rutin menerima bantuan sebesar Rp 450.000 tiga tahun berturut-turut, kata Ariani, seharusnya terakumulasi sebesar Rp 1.350.000 yang diterima siswa.
“Namun sebaliknya, di rekening para siswa Rp 0 sebab sudah ditarik oleh pihak sekolah. Padahal dana PIP rutin masuk setiap tahunnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini,” ujarnya.
