Perihal tanda tangan, ia mengaku pihak bank memberikan kewenangan penuh kepada kepala sekolah untuk menandatangani buku tabungan PIP dan slip penarikan.

“Sehingga benar adanya orangtua murid tidak mengetahui bahwa itu (buku tabungan) adalah milik siswa. Sebab pihak sekolah yang mengurus pencairan PIP, maka buku tabungan para siswa disimpan di sekolah,” ujar La Budi.  

Memasuki tahun 2024, menurut La Budi, penerima dana bantuan PIP hanya beberapa orang sehingga tidak dibagi sesuai kesepakatan lama.

"Prosesnya seperti ini, pihak bank masih memberikan kewenangan kepsek untuk menandatangi buku tabungan PIP dan slip penarikan sehingga orang tua tidak mengetahui kalau itu buku tabungan siswa," kilahnya.

Sementara pada tahun 2025, lanjut La Budi, pihaknya mengimbau para orang tua siswa mengurus secara mandiri pencairan dana bantuan PIP.