Baca Juga: Kamar Napi Rutan Kelas II B Unaaha Disidak, Ini Hasilnya

"Sedangkan dari tes genetik yang dilakukan, diketahui bahwa orangutan ini dalam keadaan sehat dan berasal dari Sumatera (Pongo Abelli) area Aceh bagian utara sehingga harus segera dilepasliarkan ke tempat asalnya," ungkapnya.

Irzal Azhar didampingi Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan, Andoko Hidayat menyampaikan, orangutan itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit yang dikelola oleh lembaga mitra kerjasama BBKSDA Sumatera Utara, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL-SOCP).

“Setelah melalui assessment yang terukur, orangutan akan dilepasliarkan di lokasi reintroduksi yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," sambungnya.

Proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan COVID-19 pada manusia dan satwa liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.