"Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, pada Senin 3 Oktober 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di lobi hotel yang berada di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan Surabaya," katanya.
Daniel mengungkapkan, selain mengamankan tersangka HG, polisi juga menyita barang 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, serata 1,33 gram beserta bungkusnya, satu dos bekas rokok gudang garam dan 1 HP Android.
Baca Juga: Alumni Mahasiswa IAIN Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Temukan Obat-obatan
"Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka HG merupakan kurir sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang bernama DSY (Tertangkap) dengan harga per gramnya Rp 1.000.000," ungkap Daniel.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mohammad Fakih menambahkan, tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang Giant Jalan Diponegoro Surabaya, barang haram sabu tersebut dengan maksud serta tujuan untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.
