Sedangkan menurut Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jawa Timur Sumartono mengatakan, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain di Indonesia sebenarnya sudah mempunyai perundangan sendiri.

"Perundangan tersebut saat ini masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi, serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya," jelasnya.

Ditambahkan olehnya, adanya RUU Omnibus Law Kesehatan akan menimbulkan potensi besar merugikan kepentingan masyarakat, bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

"Oleh sebab itu, seluruh organisasi kesehatan perwakilan di Jawa Timur mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas," jelasnya.

Baca Juga: KPU Jawa Timur Beber Persiapan Pemilu 2024 kepada ASN Non Struktural