Sebagai informasi, RUU Kesehatan merupakan perubahan dari UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bedanya, RUU Kesehatan ini penyusunannya menggunakan metode Omnibus Law. Sejumlah Undang-Undang disebut akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme omnibus.

Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, ada pula Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin