Selain itu, pada point keempat, Kepala ORI Sultra juga mengimbau kepada petugas yang berwenang, harus memberikan informasi terkait penyebaran virus corona secara terbuka kepada masyarakat.
Kelima, Rumah Sakit Bahteramas sebagai rumah sakit rujukan dan rumah sakit yang ada di kabupaten/kota, untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dan peralatan sesuai SOP yang ada serta APD untuk para medis yang menangani.
"Yang keenam, pihak yang berwenang harus melakukan pemantauan pada setiap pintu masuk kedatangan dari dan ke luar Sulawesi Tenggara baik melalui laut, darat dan udara," papar Mastri.
Selanjutnya ketujuh, terkhusus untuk Pemerintah Kota Baubau, Ombudsman menyarankan untuk menolak kunjungan wisata mancanegara yang akan tiba dalam waktu dekat dengan kapal pesiar, hal itu untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona.
Kedelapan, lanjut Mastri, pihak yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan khususnya pada pabrik smelter dan atau lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
