Ia juga mengingatkan bahwa menjadi PNS bukan sekadar kebanggaan atas status sosial, mengenakan seragam dinas, atau hadir untuk mengisi daftar hadir. Lebih dari itu, terdapat amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kota Baubau membutuhkan PNS yang produktif, memiliki semangat melayani, serta mampu mencapai kinerja yang terukur. Bekerjalah dengan hati dalam melaksanakan setiap tugas,” tegasnya.

Hamsinah menjelaskan tiga fungsi utama ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN berperan sebagai motor penggerak dalam pelaksanaan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) beserta kebijakan turunannya.

Sebagai pelayan publik, ASN dituntut memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.