Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini. Menurutnya, pembagian izin tambang kepada sejumlah ormas keagamaan dapat dilakukan asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Irwandy mencontohkan bahwa perusahaan swasta juga bisa mendapatkan izin melalui mekanisme lelang, sehingga ormas keagamaan pun bisa ikut serta dalam kelompok swasta. Meskipun BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam pengelolaan tambang hasil penciutan dari eks PKP2B, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi ormas untuk bekerja sama dengan BUMN atau BUMD. "Kecuali mereka bekerja sama," tambahnya.
Baca Juga: NasDem Belum Putuskan Nasib Putri SYL Dituding Beli Alphard Hasil Patungan Kementan
Rencana pemerintah untuk membagikan IUP kepada ormas pertama kali disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Bahlil menyebutkan bahwa IUP yang akan diberikan kepada ormas adalah IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden Jokowi.
Ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut, yang nantinya akan dibagikan kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, serta organisasi Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
