Kebijakan ini menunjukkan ketidakjelasan visi pemerintah dalam mengatur industri pertambangan, yang dianggap cenderung transaksional dan memprioritaskan utang politik daripada menciptakan iklim investasi yang ramah lingkungan.
Dari penelusuran koran.tempo.co.id, Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 ini akan menjadi landasan untuk pembagian izin tambang kepada ormas keagamaan setelah pemilihan presiden, yang menurut beberapa pihak terlihat sebagai upaya untuk membalas budi kepada pihak yang mendukung anak presiden dalam pemilihan.
Baca Juga: Nadiem Dicecar Pertanyaan Soal UKT Mahal hingga Anggaran Pendidikan Rp 655 Triliun Dikemanakan
Pasal 83A dalam revisi PP tersebut menyebutkan bahwa ormas yang akan mendapat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) adalah ormas agama. WIUPK yang diberikan hanya untuk komoditas batu bara, yang sesuai dengan permintaan ormas agar mereka mendapatkan lahan dengan cadangan batu bara besar dari wilayah bekas pemilik PKP2B yang telah diciutkan operasinya.
Aturan ini sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, yang mengharuskan izin tambang untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui proses lelang. Oleh karena itu, pemerintah merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 agar bisa memberikan konsesi kepada ormas tanpa melalui proses lelang, yang dianggap sebagai langkah untuk memuluskan kepentingan politik.
