Alasan yang diberikan Menteri Bahlil bahwa pemberian konsesi tambang untuk ormas agama merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa mereka dalam memerdekakan Indonesia terlihat dibuat-buat, mengingat ormas agama tidak didirikan untuk fokus pada usaha pertambangan. Minimnya kemampuan ormas dalam mengelola industri pertambangan membuka peluang bagi korporasi dan kontraktor sebagai mitra dalam pengelolaan tambang.

Bisnis tambang memerlukan modal besar, dengan 70-80 persen modal disediakan pada tahun pertama sementara penerimaan operasi pada tahun pertama nyaris nol. Karena kemampuan terbatas, ormas terancam berada di bawah kendali mitra yang bisa jadi merupakan pemain lama di industri pertambangan. Tidak ada jaminan bahwa izin tambang yang dimiliki ormas tidak akan berpindah tangan di kemudian hari. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali