MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan menindak tegas terhadap organisasi kepemudaan (OKP) maupun ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dengan cara memaksa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui itu kepada sejumlah awak media di ruangan kerjanya, Selasa (26/4/2022).
"Ormas atau OKP yang meminta THR dengan cara memaksa kepada masyarakat dan pengusaha akan kami tindak tegas, karena dinilai sebagai pemerasan atau pungutan liar (Pungli). Jadi tidak boleh melakukan pemaksaan terhadap pengusaha atau masyarakat," tegas Hadi Wahyudi.
Menurut Hadi, Mabes Polri telah memerintahkan Polda dan Polres sejajaran untuk mengawasi, jangan sampai adanya permintaan THR dari ormas terhadap para pengusaha.
"Sudah ada perintah untuk mengawasi hal seperti ini. Jadi kita Polda Sumut siap mengawasi, bahkan menindak ormas yang coba-coba berulah untuk minta THR kepada pengusaha,” terangnya.
