"Sementara tenaga kerja non lokal sebanyak 34 orang, jadi total 115 orang," kata Yasir Sabara.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika tenaga kerja tersebut telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga menerima upah atau gaji tenaga kerja sebesar Rp 2,6 juta.

"Gaji tersebut sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya  Rp 2,5 juta," tuturnya.

Menanggapi persoalan tenaga kerja tersebut, anggota DPRD Kolut dari fraksi PBB, Muh. Haidirman Sarira, S.Pd menegaskan, jika tuntutan Tamalaki ini menyangkut masyarakat lokal yang beretnis Tolaki.

"Kalau berbicara lokal maka masyarakat dari Makassar pun kalau datang dan tinggal di Kolut bisa  terkategori lokal. Kenapa sih pihak perusahaan tidak memiliki rasa ibah kepada masyarakat. Dampak apa juga yang diterima Pemerintah Kolaka Utara yang hasil buminya dikuras seperti itu? Berapa rupiah yang sudah dan diterima pemerintah daerah? Tidak ada kan," tegasnya.