MUNA, TELISIK.ID - Pasca ditetapkannya, Bupati Muna, LM Rusman Emba sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 233 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara otomatis, Wakil Bupati (Wabup), Bachrun Labuta menjadi Pelaksana harian (Plh) bupati.

"Iya, secara otomatis (Wabup), jadi Plh bupati," kata Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Wabup, Bachrun. Bukan karena, bupati jadi tersangka, ia menjadi Plh. Sebab, selama ini juga, bila bupati berada di luar daerah, otomatis ia menjadi Plh.

Baca Juga: Pesan Wabup ke Bupati Muna, Harus Tegar Hadapi Cobaan, Bukan Mencuri Uang Rakyat

"Otomatis memang jadi Plh, hanya sebelum ada SK, saya tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis," kata Bahrun, Senin (17/7/2023).