Presiden juga mengumumkan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK sebagai bagian dari strategi perlindungan pekerja. Satgas ini akan bertugas menangani kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sesuai prosedur atau merugikan buruh secara sepihak.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyatakan akan mempercepat pembahasan dua rancangan undang-undang penting yang selama ini menjadi tuntutan komunitas buruh, yaitu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Perlindungan Pekerja Sektor Laut dan Perikanan.
“Bila perlu, negara akan turun tangan,” tegas Prabowo saat menyampaikan komitmennya terhadap perlindungan buruh.
Pengumuman ini disambut antusias oleh para pimpinan serikat buruh nasional yang turut hadir dalam peringatan May Day, seperti Said Iqbal dan Jumhur Hidayat. Mereka menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Presiden untuk mulai menghapus sistem outsourcing dan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh.
Sistem outsourcing secara legal diatur pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada masa pemerintahan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, ketentuan outsourcing dilegalkan untuk pekerjaan-pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, katering, dan call center.
