Melalui sistem ini, perusahaan pengguna tidak bertanggung jawab langsung terhadap hak-hak pekerja, karena semua kewajiban berada di tangan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Hal ini membuat perusahaan merasa lebih ringan secara administratif dan operasional, karena tidak perlu mengurus gaji, tunjangan, asuransi, atau pesangon.
Di sisi lain, sistem outsourcing dikritik oleh kalangan buruh karena dianggap menciptakan ketidakpastian kerja. Pekerja outsourcing sering kali tidak memiliki jaminan sosial yang layak, upah rendah, dan rentan diberhentikan kapan saja tanpa proses yang jelas.
Dalam setiap peringatan Hari Buruh Internasional, tuntutan penghapusan sistem outsourcing hampir selalu menjadi isu utama. Para buruh menilai bahwa sistem ini memperburuk kesejahteraan mereka dan menurunkan kualitas hidup para pekerja.
Pada May Day 2025, suara tuntutan itu kembali disuarakan. Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (K-ASPEK), Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa sistem outsourcing harus dihapus karena menyebabkan hilangnya stabilitas pekerjaan.
“Kami meminta agar (pemerintah) bisa menghilangkan outsourcing atau setidaknya meminimalisir outsourcing,” ujar Rusdi saat di kawasan Monas, Jakarta.
