Bagi banyak buruh, penghapusan outsourcing dianggap sebagai langkah penting menuju keadilan sosial di tempat kerja. Mereka berharap agar Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk benar-benar menjadi ruang partisipasi nyata bagi pekerja dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Bahas Hak Pekerja Tambang Bombana di Hari Buruh

Langkah Presiden Prabowo ini juga dinilai sebagai langkah korektif terhadap regulasi lama yang telah berlaku lebih dari dua dekade. Kebijakan outsourcing yang dimulai pada era Presiden Megawati kini berada dalam proses pembenahan di era Prabowo Subianto.

Hingga kini, implementasi sistem outsourcing telah meluas ke berbagai sektor industri, tidak hanya pekerjaan penunjang. Hal ini menimbulkan ketimpangan antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing di perusahaan yang sama, meskipun melakukan pekerjaan yang serupa.

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan.