Karena kapal sudah terbalik, S langsung melompat dan menarik anaknya di perahu yang sudah terbalik.

Sebelumnya pihak Polairud telah memeriksa10 orang saksi dan pengumpulan barang bukti, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka S diduga sengaja merakit kapal tersebut untuk penyeberangan dari Desa Lakurao Mawasangka Tengah menuju Desa Lagili Mawasangka Timur.

Pelaku mengangkut penumpang menggunakan kapal penyeberangan yang dirakit dari dua perahu dan diberi viber. Tersangka S sendiri diancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin