Menurutnya, negara ini negara hukum dan tidak dibenarkan untuk melakukan pemukulan serta pengeroyokan seperti yang dilakukan HK terhadap Bendahara FKPPI 0201 Medan itu.

Baca Juga: Wanita Ini Minta Hakim Hukum Berat Suami Menikah Lagi Diduga Gunakan Dokumen Palsu

"Apabila polisi tidak menyikapi masalah ini dengan bijak. Maka bisa saja suasana Sumatera Utara ini akan tidak kondusif menjelang tahun pemilu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Merak Jingga Medan, tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Premier. Saat itu korban melihat 2 orang rekannya berada di dalam mobil minibus.

Pelapor melihat kedua temannya diintimidasi oleh beberapa orang. Setelah berusaha keluar dari dalam mobil, akhirnya mereka pun lolos. Setibanya di luar, Dedy dan temannya langsung dianiaya para pelaku.