KENDARI, TELISIK.ID - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari memeriksa owner Travelina Indonesia berinisial KI terkait dugaan penelantaran puluhan jemaah umrah serta pengelapan dana yang ditaksir mencapai Rp 1,85 miliar.
Pemeriksaan dilakukan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Senin (16/2/2026), setelah laporan keluarga jemaah masuk ke kepolisian.
Informasi yang dihimpun telisik.id, biro perjalanan tersebut diduga gagal memberangkatkan 64 jemaah asal Kota Kendari. Sejumlah jemaah disebut telah membayar lunas biaya perjalanan, namun fasilitas keberangkatan tidak terpenuhi sesuai jadwal yang dijanjikan oleh pihak travel.
Sebanyak 30 jemaah dilaporkan terlantar di Madinah tanpa kepastian hotel maupun konsumsi setibanya di lokasi. Mereka harus menunggu bantuan dari keluarga dan sesama rombongan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama beberapa hari.
Sementara itu, 34 jemaah lainnya tertahan di Jakarta. Rombongan tersebut akhirnya membatalkan perjalanan umrah karena jadwal keberangkatan tidak jelas, lalu memilih kembali ke Kendari dengan biaya mandiri.
