Dari pengakuan tersangka lanjut Oki,
kedua pelaku sejak Februari-November 2022 telah memproduksi kosmetik merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek dengan menggunakan izin edar milik PT Implora Sukses Abadi.
Oki mengatakan, kosmetik palsu itu oleh pelaku dibandrol dengan harga Rp 20 ribu per piece (pcs), sedangkan kosmetik yang asli harganya Rp 35 ribu per pcs.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menambahkan, akibat perbuatan penyidik menjerat tersangka dengan pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
