Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Manggarai Semprot Oknum THL, Jelaskan Fakta Mobil Dinas Sesungguhnya
Dalam menjembatani antara masyarakat dan investor, pemerintah daerah akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dengan tahap awal pembukaan lahan, di mana pemerintah daerah akan memberi modal awal sebesar Rp 8 juta per hektare.
"Hasil produksi 45 sampai 50 ton per hektare, maka sekali panen dalam jangka 6 sampai 7 bulan dengan estimasi jika harga jual Rp 1.000 per kilo, maka petani mendapatkan Rp 45 juta sampai Rp 50 juta, dikurangi modal awal maka besar pendapatan sekitar Rp 37 juta hingga Rp 42 juta," tuturnya.
Sementara Kapala Dinas Pertanian, Nestor Jono menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan calon petani calon lahan (CPCL).
"Kita akan cek dan data dulu untuk 1.250 hektare itu. Di Mubar kan ada 448 kelompok tani, berapa lahan yang siap," singkat Nestor. (A)
