Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, menjelaskan bahwa Unit Tipidter Polres Bangka bersama Tim Opsnal Polres Bangka langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menetap di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Tim gabungan akhirnya berangkat ke Jakarta pada 17 November 2024 untuk menangkap Badai.
Penangkapan dilakukan pada dini hari tanggal 19 November 2024, tepatnya pukul 02.00 WIB. Saat itu, tim gabungan mendapati pelaku berada di kediamannya di Tambora.
Baca Juga: Netizen Dibuat Penasaran Video Viral Rinda Bantul 4 Menit 26 Detik
“Pelaku penyebaran video syur diamankan oleh Unit Tipidter Polres Bangka bersama Tim Opsnal Polres Bangka di Jakarta,” jelas Ogan, seperti dikutip dari tribunnews.com, Minggu (1/12/2024).
