Dari hasil interogasi, Badai mengakui perbuatannya, termasuk menyebarkan video syur milik Bunga.

Barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku yang berisi rekaman video tersebut turut diamankan oleh polisi. Selanjutnya, Badai dibawa ke Pulau Bangka untuk pemeriksaan lebih intensif di Polres Bangka.

Ogan menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku dalam menyebarkan video tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim