KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatat lonjakan signifikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum.

Jika sebelumnya PAD dari sektor parkir hanya sekitar Rp 10 juta per bulan, kini meningkat hingga Rp 50 juta berkat sistem pengelolaan parkir resmi.

Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2023. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000 untuk roda dua.

Ia menegaskan, hanya juru parkir (jukir) resmi yang diperbolehkan menarik retribusi. Ciri-cirinya antara lain mengenakan ID card, atribut resmi, dan memberikan karcis. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, warga diminta tidak membayar.

Baca Juga: Ratusan Ojol Kendari Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan di Mapolda Sultra