"Minus Rp 49 miliar itu yang kita ribut kemarin. Kenapa? karena menurut analisa kita secara nasional, pajak rokok itu naik," ungkapnya.

Sementara Kepala Bapenda, Muhammad Djudul membenarkan tidak tercapainya target yang sudah direncanakan, karena  menyeberang tahun penganggaran. Dari tahun 2022 menurun, kemudian perkiraan 2023 akan meningkat.

Baca Juga: Harga Baju Seragam Siswa SMPN 9 Kendari Beli Sendiri untuk Cegah Pungli

"Pendapatan asli daerah di 2022 kemarin secara keseluruhan, termasuk retribusi yang dikelola tidak sampai 100 persen. Seperti rokok tadi patokan yang sudah ditetapkan ternyata menyeberang di tahun berikutnya, itulah yang tidak tercapai," bebernya

Untuk pajak kendaraan bermotor sementara digalangkan agar pendapatan terus meningkat dengan cara infentarisasi, karena wajib pajak di jumlah kendaraan terdapat 20-23 persen yang melaksanakan kewajibanya membayar pajak.