Sementara menahan diri dari yang makruh merupakan sabar sunah.

Sedangkan menahan diri dari sesuatu yang dapat membahayakan, merupakan sabar terlarang (haram) seperti menahan diri ketika disakiti. Misalnya orang yang dipotong tangannya, sementara ia hanya diam saja.

Contoh lainnya, sabar ketika melihat istrinya diganggu orang lain sehingga membangkitkan cemburunya tetapi ia memilih tidak menampakkan rasa cemburunya. Begitu juga orang yang diam saat orang lain mengganggu keluarganya. Semua itu sabar yang diharamkan.” (C)

Penulis: Haerani Hambali