Selain itu, ia juga menanyakan bagaimana pungutan terhadap retribusi parkir yang terindikasi terjadi kebocoran selama ini, sehingga penerimaan PAD tidak mengalami peningkatan.

Sementara itu, anggota DPRD dari fraksi PDIP, Hetty Purnawati Saranani menyebut, sebanyak 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang terdiri dari 7 jenis pajak yang pembuatannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi, dan 9 jenis pajak merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Ia selaku perwakilan dari PDIP menuturkan, kewenangan pajak dan retribusi daerah ini memberikan motivasi pada seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat tentang hak dan kewajiban masing-masing guna peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah guna kepentingan pembangunan di daerah.

Sementara itu, anggota DPRD dari fraksi PAN meminta pada pemkot Kendari, perlunya pajak guna meningkatkan PAD serta ekosistem investasi yang kondusif. Pihaknya menilai raperda ini harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Deretan Resep Unik Singkong Sushi dan Puding Kelor Lumut Khas DWP Bandara Haluoleo