JAKARTA, TELISIK.ID - Seperti yang kita tahu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dilakukan pemilik mobil dan motor tiap tahunnya untuk bisa perpanjangan STNK.
Namun, baru-baru ini muncul usulan terkait pajak kendaraan yang disebut akan dihapus. Usulan itu berasal dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mengatakan pajak kendaraan sebaiknya dihapus.
Sebagai gantinya, pemilik kendaraan akan diberikan biaya tambahan saat membeli bahan bakar minyak (BBM).
Mengutip dari Otomania.com, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi dobel pungutan, di samping pengenaan atas pajak yang lebih proporsional alias adil.
Di mana selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena konsumsi masyarakat nyaris tak terkendali.
