Kebijakan ini mengesankan bahwa pemerintah terus mencari cara agar tidak ada individu atau obyek harta/kepemilikan yang lepas dari pajak. Kebijakan-kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak nyatanya berbanding terbalik dengan kebijakan merevisi pengelolaan harta publik berupa sumber daya alam (SDA).  

Pertanyaan besar pun muncul di benak masyarakat, mengapa pemerintah sibuk mengejar pajak yang makin membebani rakyat hingga ke lubang jarum? Sementara meloloskan SDA berlimpah dinikmati segelintir orang karena pengelolaan kapitalistik.

Seperti itulah tabiat sistem demokrasi dalam mengurus rakyat. Kemaslahatan umat tidak menjadi prioritas karena negara hanya berperan sebagai wasit yang melindungi kepentingan individu pemilik modal. Dengan demikian tidak heran jika kebijakan yang dihasilkan tak berpihak pada kepentingan rakyat.

Pemerintah sibuk mengumpulkan uang recehan dari kantong rakyat yang hidupnya menderita, sementara  SDA yang melimpah diberikan kepada pihak swasta atau asing. Namun apa mau dikata demikianlah watak ideologi kapitalisme, pemilik modal adalah penguasa yang sesungguhnya.  

Padahal, jika SDA dikelola oleh negara dengan benar ini sangat berpotensi besar guna terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum.