Baca juga: Mendorong Digitalisasi Desa
Selain itu, sumber pendapatan negara dalam Islam terbagi menjadi tiga pos sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, bagian fa’i dan kharaj. Bagian ini menjadi tempat penyimpanan dan pengaturan arsip-arsip pendapatan negara.
Meliputi harta yang tergolong fa’i bagi seluruh kaum muslim dan pemasukan dari sektor pajak (dharibah) yang diwajibkan bagi kaum muslim tatkala sumber-sumber pemasukan baitulmal tidak mencukupi.
Bagian fa’i dan kharaj tersusun dari beberapa seksi sesuai dengan harta yang masuk dan jenis harta tersebut, yaitu: Pertama, seksi ghanimah mencakup ghanimah, anfal, fa’i, dan khumus. Kedua, seksi kharaj. Ketiga, seksi status tanah. Keempat, seksi jizyah. Kelima, seksi fa’i. Keenam, pajak (dharibah).
Perlu diketahui, dharibah atau pajak dalam Islam berbeda jauh dengan pajak dalam sistem demokrasi. Selain menjadi tumpuan APBN dan pajak, dalam sistem ini dibebankan pada seluruh warganya.
