Dalam sidang Paripurna tersebut, Ilham membacakan, bahwa Raperda inisiatif DPRD Kota Kendari ada 5 buah Raperda. Pertama, tentang perubahan atas Perda Kota Kendari nomor 3 tahun 2015, terkait retribusi ijin tempat penjualan minuman beralkohol.

Kedua, Raperda DPRD tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Ketiga, Raperda Kota Kendari tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Empat, tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dan kelima, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kendari tahun 2020-2040.

Untuk di ketahui, enam Raperda inisiatif DPRD Kota Kendari lainnya, yaitu pertama, tentang perlindungan buruh, kedua, sistem pemerintahan berbasis elektronik, ketiga, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Empat, tentang Raperda lembaga kontaktor pengadaan barang dan jasa Kota Kendari. Kelima, tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari nomor 3 tahun 2012 tentang jasa, usaha dan keenam, tentang tata cara produk hukum daerah. (B)