Baca juga: Ketimbang Tunggu Reshuffle, Kalau Tak Mampu Mending Mundur

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," ujar Adita.

Menurutnya, regulasi yang mengatur keselamatan pesepeda itu akan dikeluarkan mengingat meningkatnya pengguna sepeda. Sesuai undang-undang, sama seperti pejalan kaki keselamatan pesepeda juga harus diutamakan.

"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," ucapnya.

Lebih lanjut, Adita menyampaikan bahwa, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.