KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah melakukan perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dan mulai berlaku sejak 22 April 2026.
Dilansir dari Kompasiana.com, (16/9/2026), meski terdapat sejumlah perubahan, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Batas peredaran bruto yang dapat menggunakan skema tersebut juga tetap Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Perubahan utama terdapat pada kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Berdasarkan aturan terbaru, fasilitas tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi yang memenuhi ketentuan.
