Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas tarif 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama masih memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sementara koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.
Ketentuan lain yang tetap berlaku yakni omzet wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Pajak 0,5 persen baru dikenakan atas bagian omzet yang melebihi batas tersebut sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah mempersempit cakupan badan usaha yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. Badan usaha berbentuk CV, PT selain perseroan perorangan, firma, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi termasuk kelompok yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM tersebut.
Perubahan ini juga mengatur penentuan peredaran bruto, termasuk ketentuan penggabungan omzet dalam kondisi tertentu. Pemerintah juga mengantisipasi praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas untuk mempertahankan fasilitas pajak.
Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami bentuk usaha, jumlah omzet, serta ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat menentukan kewajiban pajaknya secara tepat.
