Sebaik-baik hasil penelitian yang bermanfaat, adalah yang ditindaklanjuti dengan penanganan lapangan agar hasil penelitian tak menjadi “barang mati” yang teronggok di lemari. Bukankah untuk tujuan menemukan solusi, menghabiskan biaya tak sedikit dari kocek negara?

Jadi, setelah pelaksanaan atas hasil penelitian, tak ada alasan yang sekadar menyatakan penelitian “sudah prosedural metodologis” atau sekadar formalitas belaka. Dengan demikian, terhapus “metode taktis pegelakkan”. Yang kemudian muncul “sangat bertanggungjawab atas terjadinya gangguan kamtibmas”. Dimunculkan atau tidak dimunculkan, dengan begitu, sejarah sosial telah ditorehkan oleh Polri, sebagai institusi yang paling bertanggungjawab melindungi dan mengayomi masyarakat.

Konon, penelitian serupa (tidak sama) pernah dilakukan oleh seseorang untuk meraih gelar sarjana dalam disiplin kriminologi di sebuah perguruan tinggi terkemuka di negeri ini. Pada Kesimpulan penelitiannya, disebutkan bahwa remaja-remaja yang terlibat kegiatan “Pak Ogah” secara terus-menerus, dikhawatirkan kelak saat dewasa  akan mengembangkan premanisme yang bermula dari dirinya sendiri.

Mungkin ada yang berpikir, bahwa soal “Pak Ogah”, “ankamsi” dan “pemalak jalanan”, adalah soal receh dan sangat lokal. Tetapi, itulah soal kecil yang berangkat dari pemahaman yang salah, sehingga sejahtera seolah hanya ditentukan oleh faktor yang sekadar pragmatis matrialistis. Lebih laten lagi bila kriminal itu plus pemalas.

Sungguh, sangat ekstrem jauh bila dibandingkan dengan orang-orang yang tergolong kurang mampu, tapi ikhlas menggratiskan mengantar anak-anak tak mampu berangkat sekolah! (*)