Bukan mustahil, yang demikian itu ditangkap oleh mereka yang tergolong plus tadi, sebagai sah-sah saja. Kalau ketahuan? Ya sebisa mungkin tetap diusahakan mengelak untuk lari dari tanggung jawab. Kalau tak bisa juga, baru lah tertangkap berbuat kriminal. Kemudian, semua pihak berlepas tangan, minimal beralasan tak terlibat menyokong terbangunnya kriminal itu. Walau, bila diurut-urut faktanya bisa dikatakan tutup mata alias membiarkan kriminal itu terjadi.
Bahwa kemudian memunculkan kerawanan sosial dan berbuah tindak kriminal, seperti aksi rutin “Pak Ogah”, “ankamsi”, dan “pemalak jalanan”, bagi mereka hal itu adalah soal nanti. Toh tak ada pelarangan. Bukankah aksi serupa itu sudah kronis, setidaknya di sejumlah daerah yang memungkinkan mereka beraksi.
Bagi penegak hukum seperti Polri yang sehari-hari ada dalam kehidupan masyarakat, agar hal tersebut tidak sampai meletupkan keresahan masyarakat, tampaknya bagus bila berinsiatif melanjutkannya dengan penelitian. Bukankah Polri --seharusnya-- mengutamakan langkah-langkah mencegah terbangunnya potensi kriminal dan terjadinya kriminal (peremtif dan preventif)?
Tentu saja, penelitian hendaklah dengan melibatkan kalangan yang mampu mendekatinya secara objektif dan terjamin kenetralannya. Objektif dan netral tak sekadar prosedural dan metodologis, tapi seriilnya. Sebut saja, itu perguruan tinggi. Pelibatan potensi masyarakat di daerah-daerah rawan “Pak Ogah”, “ankamsi” atau “pemalak jalanan” merupakan keharusan demi terciptanya harkamtibmas.
Untuk itu penelitian hendaklah menyentuh hal yang sangat mendasar. Ini sejalan dengan tekad menemukan penyebab terjadinya kriminal seperti contoh-contoh di atas. Sekaligus pula, solusi-solusi efektif yang harus diambil dalam mengemban fungsi dan kewenangan pemelihara kamtimbmas, pelindung dan pengayom masyarakat, dan penegak hukum.
