BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Baubau inisial FH, diringkus pihak Satres Narkoba Polres Baubau di Kelurahan Waborobo, pada Selasa (9/3/2021).
FH ditangkap akibat dari perbuatannya, yang membawa narkoba jenis sabu seberat 38,18 gram.
"Tersangka inisial FH alias VN. Barang bukti berupa satu paket bungkusan plastik bening, yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 38,18 gram bersama dengan pembukusnya," jelas Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Tangkari SIK, Jumat (19/03/2021).
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah handphone jenis OPPO, satu pembungkus rokok sampurna putih, tiga bungkus plastik bening kecil kosong, satu bungkus plastik bening besar kosong, dua lembar kantong plastik hitam, satu unit mobil Daihatsu Feroza dengan nomor polisi DT 1686 EG.
Tersangka juga terlibat dalam pengedaran sabu, yang berhubungan dengan jaringan Lapas Kelas II A Baubau.
