"Untuk status tersangka adalah pengguna sekaligus pengedar, dan kita sementera mengembangkan jaringan-jaringannya, yang pasti ini terkait dengan jaringan Lapas Baubau," ucapnya.
Baca Juga: Dihadiri Asesor PTKIN, IAIN Kendari Semakin Dekat Jadi UIN
Sedangkan, kronologis penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapati laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di jalan Palagimata Kota Baubau, yang lebih tepatnya depan kantor Wali Kota Baubau dengan menggunakan mobil Fezora Daihatsu. Pelaku akan mengambil paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, pihak Satres Narkoba Kota Baubau melakukan pemantauan di sekitar jalan tersebut. Namun saat mendekati mobil, pelaku seketika melarikan diri menggunakan ke arah Kelurahan Waborobo. Namun, polisi berhasil meringkus pelaku di jalan Labalawa kelurahan Waborobo, sekira pukul 16.45 Wita.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (B)
