JAKARTA, TELISIK.ID - Pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah kini resmi disamakan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 20 Agustus 2024. Aturan baru ini mengatur kesetaraan pakaian dinas bagi kedua golongan aparatur tersebut.
Keputusan untuk menyamakan pakaian dinas ini diambil oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat identitas dan keseragaman di antara ASN di lingkungan Kemendagri serta Pemerintah Daerah.
“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” sebagaimana tertulis dalam salinan peraturan NO 10 Tahun 2024 yang dilansir telisik.id, Jumat (13/9/2024).
Menurut peraturan ini, baik PNS maupun PPPK kini diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan pengakuan ini, keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam mengenakan pakaian dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.
