Baca Juga: Begini Syarat dan Ciri-Ciri Khusus Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024

Pengaturan mengenai pakaian dinas yang sebelumnya hanya berlaku bagi PNS, kini juga berlaku bagi PPPK tanpa perbedaan.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan tiga jenis pakaian dinas harian yang wajib dikenakan oleh ASN. Ketiga pakaian tersebut adalah pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, serta batik/tenun/lurik. Pakaian khaki dikenakan setiap hari Senin dan Selasa.

Baca Juga: Pendaftar Seleksi CPNS Muna 698 Orang, Perebutkan 50 Kuota

Sementara itu, kemeja putih digunakan pada hari Rabu, dan pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku sama baik bagi PNS maupun PPPK, tanpa terkecuali.