Peraturan ini mengubah ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, di mana PNS dan PPPK masih memiliki perbedaan dalam pakaian dinas harian mereka.
Pada aturan sebelumnya, PPPK tidak diizinkan untuk mengenakan pakaian dinas berwarna khaki yang menjadi kebanggaan para PNS. PPPK hanya diizinkan memakai kemeja putih dan batik/tenun/lurik sebagai pakaian dinas harian mereka. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
