JAKARTA, TELISIK.ID - Seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bakal menjadi pakaian dinas resmi bagi PPPK paruh waktu mulai tahun 2025, mengikuti ketentuan yang berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kejelasan aturan ini membuat status dan identitas pegawai paruh waktu semakin diakui dalam sistem birokrasi pemerintah.

Seiring diumumkannya hasil pengusulan PPPK paruh waktu 2025, pembahasan mengenai pakaian dinas yang wajib digunakan menjadi perhatian utama.

Banyak pegawai bertanya apakah status paruh waktu mereka memengaruhi hak untuk mengenakan batik Korpri maupun pakaian dinas harian (PDH). Kebingungan ini muncul karena selama bertahun-tahun tenaga honorer memiliki aturan yang berbeda dengan PNS.

Melansir Tribunnews, Rabu (24/9/2025), batik Korpri sendiri bukan sekadar seragam, melainkan simbol kebersamaan, profesionalisme, dan disiplin ASN di seluruh Indonesia.