Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025

1. Pakaian Dinas Harian (PDH) – Dikenakan pada hari kerja reguler, sama seperti PNS.

2. Batik Korpri – Wajib dipakai pada momen tertentu seperti upacara nasional, HUT Korpri, dan kegiatan resmi pemerintah.

3. Batik Khas Daerah – Bisa dikenakan pada hari-hari khusus sesuai kebijakan instansi daerah.

4. Seragam Upacara – Dikenakan saat peringatan besar kenegaraan atau acara resmi yang diatur pemerintah.