KENDARI, TELISIK.ID - Narkotika jenis ganja kering berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dari pria berinisial NA (38), di jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/4/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutkan mengatakan, dalam satu paket berisikan dua bungkus paket ganja kering.
"Paket ganja tersebut dengan berat 1,039 gram," ujar Jupen, Sabtu (30/4/2022).
Ia mengungkapkan, ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dari seorang lelaki berinisial YS.
"Untuk NA telah kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah kami sita," terangnya.
