"Dari pengakuan tersangka, YS merupakan teman lamanya," tuturnya.
Baca Juga: Pelajar SMA Dicabuli Pria yang Baru Dikenal
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Kardin
