"Dari pengakuan tersangka, YS merupakan teman lamanya," tuturnya.

Baca Juga: Pelajar SMA Dicabuli Pria yang Baru Dikenal

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin