MAKASSAR, TELISIK.ID - AKBP M, oknum perwira Direktorat Polairud Polda Sulsel yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur karena baru 13 tahun, Akhinya dicopot dari jabatannya.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
"Penanganan sudah sampai tahap pemeriksaan dan anggota M sudah diamankan Propam Polda dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," jelas Kombes Komang Suartana via WhatsApp, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, mengaku tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum perwira di Direktorat Polairud Polda Sulsel.
"Masih dilidik," singkat Agoeng, Senin (28/02/2022).
